UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERBANGAN(Larangan di Bandara)

Pasal 210

Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar

udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan

kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan

yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan

penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar

udara.

·         Yang dimaksud dengan “halangan” antara lain, bangunan gedung, tumpukan tanah, tumpukan bahan bangunan, atau benda-benda galian, baik yang bersifat sementara maupun bersifat tetap, termasuk pepohonan dan bangunan yang sebelumnya telah didirikan.

·         Yang dimaksud dengan “kegiatan lain”, antara lain kegiatan bermain laying laying, menggembala ternak, menggunakan frequensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang menimbulkan asap.

 

 

 

Pasal 421

(1)Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

(2)Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama  3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ditulis Oleh : SONDRITERS

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERBANGAN(Larangan di Bandara) ini.
Semoga tulisan ini dapat Memberi manfaat untuk Anda

Terimakasih.