|
|
|
Pasal 210
Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar
udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan
kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan
yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan
penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar
udara.
· Yang dimaksud dengan “halangan” antara lain, bangunan gedung, tumpukan tanah, tumpukan bahan bangunan, atau benda-benda galian, baik yang bersifat sementara maupun bersifat tetap, termasuk pepohonan dan bangunan yang sebelumnya telah didirikan.
· Yang dimaksud dengan “kegiatan lain”, antara lain kegiatan bermain laying laying, menggembala ternak, menggunakan frequensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang menimbulkan asap.
(1)Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

