|
|
|
AVSEC adalah petugas Keamanan Penerbangan sipil yang bertugas melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum terhadap penumpang, awak pesawat, petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi.
Inspector adalah Petugas Keamanan Penerbangan yang bertugas melakukan pengawasan untuk Pemenuhan ketentuan atau peraturan yang telah di buat oleh Pemerintah.
PPNS adalah Pegawai Negeri yang bertugas melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran hokum di area tugasnya.
